Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tolak Karakter Orang Farisi dalam Membangun Lembata

Tolak Karakter Orang Farisi dalam Membangun Lembata

Catatan tentang Diskusi Daring Bersama Front Mata Mera

 

B

agi orang Katolik, menyebut nama orang Farisi tentu tak asing lagi. Sebab dalam Injil, orang Farisi selalu hadir sebagai tokoh antagonis di hadapan Yesus dan para Murid-Nya.  Salah satu karakter kaku orang farisi yakni “taat buta” terhadap aturan. Ketaatan tanpa pertimbangan hati nurani ini kemudian menjadikan orang Farisi menyingkirkan substansi dari sebuah aturan.


Makanya, tak heran orang yang lapar pada hari sabat tetap dilarang untuk memetik anggur atau ketika Yesus menyembuhkan orang sakit pada hari sabat – tidak sesuai aturan – orang Farisi mengkritisi Yesus habis-habisan. Itu tentang orang Farisi 2000-an tahun lalu di Timor Tengah. Secara lebih kompleks dan kontekstual dalam ranah politik lokal di daerah-daerah, tak jarang kita menemukan karakter orang Farisi menyusup dalam proses pembangunan sebuah daerah.

Namun, sebelum mengarah kesana, perlu saya informasikan bahwa tulisan sangat sederhana ini saya lahirkan bertolak dari keresahan saya pascamengikuti diskusi daring yang diinisiasi oleh Front Mata Mera, sebuah organisasi progresif mahasiswa Lembata yang bermarkas di Makassar (Minggu/21/2). Diskusi tersebut berpedoman pada pokok pembahasan tentang “Kenaikan Honorarium Bupati Lembata dan Retribusi Pelabuhan, Apa Sebabnya?”

Selain itu, dalam iklim demokrasi, setiap warga negara berhak mengritisi para pengambil kebijakan publik secara kreatif dengan tetap memerhatikan validitas data, substansi dan mampu bertanggungjawab. Bertolak pada alasan ini, saya berusaha menguraikan keresahan ini melalui artikel yang barangkali masih labil.

Tolak Politik Orang Farisi di Lembata

Dari diskusi tersebut, saya berusaha merekam penjelasan kritis, rasional-normatif yang disampaikan oleh Piter Bala Wukak selaku wakil rakyat dan juga sekretaris Partai Golkar Lembata. Pokok dari penjelasan mantan “aktivis” – atau masih jadi aktivis? – ini menurut saya selalu berkiblat pada aturan. Misalnya tentang retribusi, ia menjelaskan bahwa Perda tersebut sudah disahkan, maka sesuai aturan itu legal.

Pertanyaannya, apakah aturan tersebut memiliki substansi pada kepentingan masyarakat? Atau aturan itu dibuat secara egosentris oleh kalangan atas (legislatif dan eksekutif) dan kemudian menyusun nalar kritis untuk membela aturan? Padahal, sesungguhnya, setiap kebijakan atau aturan yang dibuat mesti bertolak dari kehendak dan berakibat pada kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Ini mesti super serius dan hati-hati dipertimbangkan.

Menurut saya, legislatif maupun eksekutif belum masuk dan mengalami apa yang menjadi suara inti dari masyarakat, makanya saat retribusi ini disahkan menjadi Peraturan Daerah, terlihat aksi protes bak gelombang laut sawu menghantam bebatuan keras. Mereka (baca legislatif dan eksekutif) sepertinya meneropong dari puncak tower kekuasaan dan kemudian seenaknya mensahkan Perda – barangkali tanpa pertimbangan hati nurani – dan tanpa membaca realitas yang dialami oleh orang kecil yang mestinya berdaulat.

Walaupun dalam penjelasan itu, ia mengatakan, para pengambil kebijakan sudah melakukan sosialisasi publik terdampak. Namun, menurut saya ini alasan rasionalisasi. Pendapat saya ini memiliki tiang penopang yang kokoh setelah mendengar penjelasan dari Bapak Hendrikus Buran, Ketua Koperasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Laut Lewoleba yang sangat kontradiktif dengan isi penjelasan dari Piter Bala Wukak yang hadir sebagai wakil rakyat – bukan wakil aturan, kan?

Hendrikus Buran menyampaikan isi hati terdalam dan tentu saja rasa kecewa dari para pekerja lainnya di pelabuhan yang adalah masyarakat kecil yang mestinya dilayani total oleh para pengambil kebijakan. Kesimpulannya ialah, Perda yang telah disahkan tidak berbasis pada kepentingan masyarakat tetapi hanya untuk memenuhi libido kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Jika diskusi dengan publik terdampak sudah maksimal tentu tidak ada gelombang protes terhadap Perda yang sangat egosentris atau berbasis pada kemauan para elit tersebut. Dengan demikian, saya menilai karakter politik a la orang Farisi 2000-an tahun lalu sudah tertanam dan berbuah ranum di Peten Ina. Substansinya tidak jelas. Aturan sangat nampak dibuat sesuai keinginan elit. Jika ada substansi yang berbasis pada masyarakat tentu mereka tidak memprotesnya.

Ada kontradiksi, pelabuhan Lewoleba rusak dan disoroti publik tidak pernah diperhatikan serius tapi soal retribusi, wakil rakyat maupun legislatif terlihat menyembah pada aturan yang telah disahkan menjadi Perda. Sekali lagi karakter politik orang farisi mestinya ditanggalkan dalam proses membangun Lembata. Orang Farisi membela aturan tanpa mempertimbangkan isi hati orang lain, entah dia lapar atau sakit, itu tidak penting. Intinya sesuai aturan. Ini karakter yang menurut saya sudah merasuki dua lembaga besar di Lembata.

Selain itu, dalam catatan kritisnya, Piter Bala Wukak menyampaikan bahwa Front Mata Mera mesti memberi advokasi sebelum Perda ditetapkan. Ini menurut saya sangat terang benderang rasionalisasi. Bagaimana mungkin organisasi independen seperti ini mengadvokasi kalau cara kerja lembaga DPRD sebelum menetapkan Perda tidak transparan? Mestinya, selain diskusi dengan publik terdampak – menurut saya barangkali atau patut dicurigai diskusi publik tidak berjalan – pihak wakil rakyat mesti juga membuka aturan itu kepada publik Lembata yang lebih luas. Salah satunya kepada Front Mata Mera. Jadi menurut saya, argumentasi tersebut rasionalisasi.

Menimbang Honorarium Bupati

Di tengah situasi pandemi Covid-19, warga Lembata dihebohkan lagi dengan wacana besarnya honorarium bupati yakni 408 juta per bulan. Belum lagi,  ribuan ternak babi mati, bencana gunung meletus, infrastruktur berlubang dimana-mana dan tentu masih sangat banyak masalah lain di Lembata. 

Wacana ini kemudian diprotes keras oleh publik kritis. Pada akhirnya, ada inisiatif oleh Pemda untuk bekerja sama dengan tim dari UGM – mengapa bukan dari Undana Kupang yang lebih tahu tentang Lembata? – untuk menganalisis APBD 2021. Jika tidak ada protes tentu saja, aturan itu sudah berjalan, bukan?

Inisiatif ini menurut sekretaris Golkar, Piter Bala Wukak, patut didukung karena sangat rasional dan obyektif. Ya, sekali lagi ini hanya berkiblat pada aturan bukan pada keresahan masyarakat. Ongkos untuk analisis dimaksud juga tidak kecil yakni sebesar 500 juta. Uang sebesar itu dipakai hanya untuk menganalisis APBD 2021. Ini pemborosan anggaran. Apakah tim dari UGM sangat urgen dibutuhkan oleh Lembata saat Ini?

Dengan ongkos sebesar itu, patut diduga – bukan menuduh – hasil yang kemudian lahir kemungkinan besar sesuai dengan keinginan Elit Lembata. Ini dugaan saja, semoga melenceng. Namun, yang paling jelas dari persoalan ini yakni aturan dibuat untuk kepentingan elit bukan masyarakat. Dengan honorarium sebesar itu, kita kemudian bertanya; apa fungsi seorang pemimpin di tanah Lembata yang masih terbelakang tersebut? Apakah pelayanan total atau memanen rezeki nomplok dengan membentengi diri pada aturan? 

Terlepas dari semua ulasan di atas, saya mau menegaskan bahwa karakter politik orang Farisi mesti ditanggalkan demi kesejahteraan orang Lembata yang lagi sakit dan lapar. Aturan itu positif tetapi mesti berkiblat pada kesejahteraan masyarat bukan pada keinginan atau kepentingan elit semata. 

Misalnya, tentang honor, koridor yang harus dipakai bukan saja soal aturan kesesuaian antara PAD dan besarnya honor - barangkali ini aturan nasional - melainkan juga mesti ada etika yakni melihat keberhasilan sang elit dalam membangun Lembata.  Bentuk protes masyarakat merupakan ekspresi jujur yang mau menegaskan hal tersebut yakni bukan hanya kekuatan aturan yang dipakai melainkan harus ada juga refleksi keberhasilan pembagunan Lembata, khususnya saat situasi Pandemi ini. 

Selain itu, ekspresi masyarakat tertuju pada banyak hal baik pada aturan yang dimaksud, rasa ketidakpuasan, masalah-masalah sosial-politis lain yang berpuncak pada ekspresi protes itu. Jadi, Pemerintah seharusnya mengevaluasi banyak hal, bukan sebaliknya hanya berpedoman pada aturan untuk membela diri. Entah honor/ biaya operasional dll bukan menjadi masalah utama, melainkan soal pelayanan untuk orang Lembata. Jika pelayanan itu memuaskan, tentu tidak ada protes seperti itu. Jadi ada banyak hal yang mesti dievaluasi bukan saja soal honor dll yang sudah diatur oleh elit melalui UU dan tentu menguntungkan mereka.

Kita semua merindukan kabupaten kecil tersebut tidak lagi disebut sebagai Negeri Kecil Salah Urus. Jalan yang mesti ditempuh yakni dengarlah hati nurani, transparan, kerja sama dengan tetap rendah hati dan membuka diri dan yang paling penting dengarkan dan libatkan masyarakat kecil untuk sama-sama membangun Lewo Tana-Leu Awu’ tercinta.

Jangan lagi ada perang tanding demi kepentingan politik praktis ditengah penderitaan orang Lembata  tetapi berperanglah untuk membela masyarakat kecil. Semoga keresahan ini bisa diterima, jika tidak anggap saja ini sampah! (Admin)

 

 

 

Post a Comment for "Tolak Karakter Orang Farisi dalam Membangun Lembata"