Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Laha Muar, Muar Ruang-Laha Kehe, Kehe Ruang, sebuah Hukum Sebab Akibat

 



 

RakatNtt - Hukum karma atau sebab akibat tak hanya ada dalam ajaran Hinduisme tetapi juga dalam ajaran kearifan lokal kita. Hukum sebab akibat ini dalam ungkapan khas orang Kedang di Lembata disebut laha muar, muar ruang-laha kehe, kehe ruang. Orang Kedang sangat yakin bahwa setiap perbuatan moral manusia selalu ada konsekuensinya. Ketika kita melakukan hal-hal yang baik, maka yang kita peroleh adalah kebaikan. Namun, jika kita melakukan yang jahat walaupun tersembunyi sekalipun, keburukan akan datang menghampiri kita.

Oleh karena itu, orang Kedang yang setia hidup di kampung  selalu menjaga diri dan mengontrol tingkah lakunya. Salah  satu ungkapan yang relevan yakni puru ling barang lei – mengontrol tangan dan kaki. Hukum karma ini tak hanya berlaku sekarng; ia juga merupakan warisan leluhur.

Artinya, perbuatan jahat  yang dilakukan  oleh  leluhur, akibat  destruktifnya akan menimpa anak cucu. Hal ini diyakini terjadi jika sang pelaku – yang telah  meninggal dunia, leluhur – tidak pernah melakukan ritus pertobatan. Jadi, misalnya ia membunuh orang, maka darah korban pembunuhan akan terus mengejarnya bahkan mengejar anak cucunya jika tidak melakukan ritus pembersihan dan pertobatan – bele bara wei’ nanan.

Mengapa orang Kedang meyakini hal demikian? Mengapa orang Kedang percaya pada hukum sebab akibat? Siapa yang memberikan hukuman itu? Menjawab beberapa pertanyaan ini, jawabnnya ada pada keyakinan orang Kedang tentang kekuatan lain di luar  diri manusia. Kampung yang menjadi rumah besar bukan sekadar tempat tinggal provan melainkan ada nilai sakral sebagai fondasinya. Ketika orang Kedang mendirikan sebuah  kampung, maka dasarnya adalah ritus adat harus dilakukan. Apa itu ritus adat? Ya, kalua dalam bahasa agama modern bisa disebut  berdoa.

Kampung didirikan bukan asal-asalan melainkan ada doa, harapan, memohon lindungan Tuhan, leluhur, alam raya, kekuatan supranatural, atau penghuni alam gaib seperti mi’er enga, natang, kuba’ dan lain sebagainya. Semua kekuatan di luar diri manusia ini selalu  ada dan hidup bersama manusia penghuni kampung. Jadi walaupun sebuah perbuatan jahat  yang merugikan orang lain tak diketahui atau dilakukan secara diam-diam, karma pasti berlaku.

Hukum ini menjadi nyata karena di luar diri manusia, ada mata-mata yakni kekuatan-kekuatan lain. Oleh  karena itu, harus kita pahami bahwa kampung bukan sekadar tempat tinggal biasa melainkan tempat  suci. Para penghuni kampung harus menyadari dua hal ini yakni provan dan sakral. Dengan demikian, mengontrol tingkah laku sangat dianjurkan – laha muar, muar ruang-laha kehe, kehe ruang.

Jadi misalnya seorang Kepala Desa dengan entengnya memanipulasi data kepemilikan lahan warga misalnya hanya karena berseberangan kepentingan politik, maka cepat atau lambat  hukum sebab akibat itu akan mewujudkan dirinya. Kita boleh  bersembunyi tetapi jangan takut yang namanya  karma dipercaya sangat  ampuh.

Ajaran-ajaran lokal semacam ini selalu diwarisakan secara oral. Ya, tapi itu dulu. Sekarang semuanya mulai hilang  perlahan. Untuk  menjaga semua ini, kita butuh pendokumentasian secara baik, misalnya melalui tulisan agar bisa diakses di sekolah-sekolah  formal.

Post a Comment for "Laha Muar, Muar Ruang-Laha Kehe, Kehe Ruang, sebuah Hukum Sebab Akibat"