Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Sejak Kapan Ulayat Menjadi Objek Sengketa oleh Masyarakat Adat di Kedang?

 



 

RakatNtt - Hingga hari ini, konflik tanah ulayat masih saja terjadi. Bahkan di tempat-tempat tertentu, konflik fisik pun pecah dengan sebabnya adalah tanah ulayat. Negara tentu saja punya  definisi tersendiri tentang tanah ulayat. Namun, demikian, perlu kita pahami bersama bahwa definisi otentik tentang tanah ulayat di berbagai daerah tidak sama. Oleh karena demikian, penting bagi kita yang mengakui diri sebagai masyarakat adat memahami; apa itu definisi ulayat dalam kearifan lokal kita?

Selain mengetahui definisi tentang tanah ulayat, kita tentu saja perlu memahami juga – yang paling penting – sejak kapan tanah ulayat menjadi objek sengketa yang melahirkan konflik bagi Masyarakat adat? Kita tahu bahwa di setiap daerah, tanah ulayat sudah ada sebelum negara ada. Oleh karena itu, definisi negara tentang tanah ulayat tidak menjadi representasi bagi semua definisi tanah ulayat di berbagai daerah dengan latar belakang budaya yang berbeda. Tugas kita adalah,  mencari tahu definisi ulayat versi kita dan menelusuri sejak kapan konflik tanah ulayat berembrio.

Sebagai anak muda Kedang yang pernah melihat langsung terjadinya konflik tanah ulayat, saya berpendapat bahwa konflik tanah ulayat disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, belum adanya definisi tunggal tentang ulayat di Kedang. Apakah tanah ulayat di Kedang disebut Uhe ara atau Duli uhe atau sebutan lain lagi? Kita di Kedang sampai saat ini masih bingung dengan sebutan ulayat. Namun secara umum orang masih memparalelkan uhe sebagai kata lain dari ulayat versi budaya Kedang. Namun, ada pula pendapat lain yang menegaskan ulayat lebih tepat disebut sebagai Duli uhe pali ara.

Dari dua versi ini, Uhe ara didefinisikan sebagai lapisan terdalam tanah yang memang tidak bisa dijangkau; ia sangat sakral dan abstrak. Sementara itu duli uhe atau duli uhe pali ara merupakan hamparan tanah, tempat untuk hidup yang diperoleh nenek moyang sejak periode dorong dope’ atau migrasi dari puncak gunung Uyelewun. Nenek moyang yang  lebih dulu tiba di sebuah tempat, maka ia berhak menjadi tuan ulayat. Maka, dalam budaya Kedang, tanah-tanah ulayat ini punya nama atau secara umum disebut tuan uhe – tetapi jika mengikuti definisi kedua, seharusnya disebut  tuan duli.

Dari dua definisi ini, sepertinya secara lebih masuk akal jika kita memparalelkan tanah ulayat dalam budaya Kedang sebagai duli uhe. Sementara itu, uhe ara atau lapisan terdalam tanah memang bersifat abstrak dan tidak bisa dijangkau oleh manusia. Jadi, persoalan definisi ulayat perlu diluruskan; apakah disebut uhe ara atau duli uhe?

Persoalan berikutnya adalah kepentingan politik. Kita tahu, negara dengan narasi pembangunan dan modernisasi sering membuat ulah atau gaduh di tengah masyarakat adat. Jika Masyarakat adat sendiri tidak punya pemahaman yang sama tentang tanah ulayat, maka sangat gampang diadu domba yang berpuncak pada konflik horisontal. Di Kedang misalnya, kita melihat sangat nyata, konflik ulayat berembrio ketika negara ingin menjadikan tanah Kedang sebagai lokasi pertambangan pada tahun 2007/2008. Negara masuk dan mengadu domba Masyarakat adat. Akibatnya, sesama masyarakat adat terlibat  konflik tanah ulayat. Artinya, jika Masyarakat adat tidak punya pemahaman tunggal tentang kebenaran tanah ulayat di suatu kampung misalnya, maka gampang sekali diadu domba.

Persoalan ketiga adalah, hadirnya pemahaman yang membias. Ada narasi yang seringkali tidak bertanggung jawab yang mengatakan kebenaran tanah ulayat hanya berdasarkan pengakuan. Jika orang tidak mengakui, maka jangan klaim kepemilikan ulayat. Narasi seperti itu tampak masuk akal di permukaan tetapi kosong substansinya. Ulayat bukan sekadar soal mengakui atau tidak mengakui melainkan soal kejujuran dan pengetahuan yang lengkap. Jika menggunakan narasi mengakui atau tidak mengakui, maka yang terjadi adalah adanya motivasi politik untuk memanipulasi kebenaran ulayat tertentu. Jika ada orang tidak suka dengan pemilik ulayat di kampungnya, maka ia akan membangun narasi demikian.

Padahal narasi demikian sangat kosong makna dan hilang rasa tanggung jawab sebagai Masyarakat adat. Justru narasi seperti inilah yang mengakibatkan konflik versi tentang tanah ulayat tidak bisa atau sulit diselesaikan.

Oleh karena itu, pemahaman kita tentang tanah ulayat mesti terus diaktifkan dengan cara mencari tahu, belajar banyak dan mendalami secara komprehensif. ,Menurut saya, orang Kedang seharusnya tidak perlu terlibat  dalam konflik versi tentang tanah ulayat. Hal ini beralasan karena tanah-tanah ulayat di Kedang punya nama sakral – tuan uhe dan tuan duli – sehingga mudah sekali dilacak siapa pemilik tanah ulayat. Orang yang membangun narasi mengakui atau tidak mengakui sepertinya belum paham tentang tuan uhe atau tuan duli di kampungnya sendiri. 

Nah, dengan mengetahui kesulitan, persoalan dan tantangan yang  kita hadapi, maka yang harus kita lakukan adalah duduk omong bersama, mengkaji dengan memaparkan bukti-bukti, batas-batas yang jelas dan nama tanah ulayat yang jelas. Jika kita tidak mampu berargumentasi tentang kebenaran tanah ulayat, yang terjadi adalah klaim buta apalagi klaim dalam posisi sedang mabuk lalu disorak sorai, dipuji, diberi tepuk tangan kepada orang mabuk tersebut seolah-olah dia adalah sumber kebenaran.

Kita juga mengharapkan agar Pemerintah Desa – yang di kampungnya masih ada konflik ulayat – agar bisa berpikir luas. Pemerintah Desa mestinya mencari jalan keluar sampai pada finalisasi persoalan. Jika tidak, maka satu persoalan akan berdampak pada persoalan baru. Kebiasaan menggantung persoalan atau menunda-nunda akan berdampak pada keharmonisan jangka panjang. Tanah ulayat  itu sakral dan karena itu tidak bisa dimanipulasi dengan mengandalkan suara mayoritas, kekuatan fisik atau sengaja membangun narasi mengakui atau tidak mengakui. Jika sebatas demikian, jangan pernah mengklaim diri sebagai Masyarakat adat. Sebab orang yang tahu adat adalah orang jujur; ia berkata apa adanya bukan mengada-ada.

Jika tidak tahu, maka katakan secara jujur. Namun, ada fakta yang terjadi yakni ada orang mengklaim diri sebagai pemilik ulayat tetapi tidak tahu nama sakral dari tanah ulayat yang ia klaim sebagai pemiliknya. Fakta seperti ini jelas menegaskan tanda-tanda kebohongan masal yang akan berdampak pada hilangnya pengetahuan anak cucu ke depannya  nanti.

Post a Comment for "Sejak Kapan Ulayat Menjadi Objek Sengketa oleh Masyarakat Adat di Kedang?"