Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Sosialisasi Penggunaan Dana Desa di Mahal II

Sosialisasi Penggunaan Dana Desa di Mahal II

Pemerintah Desa Mahal II, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, NTT menyelenggarakan kegiataan sosialisasi dana desa Mahal ll tahun anggaran 2021. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang rapat kantor desa Mahal ll, sabtu (19 juni 2021).

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini yakni Kepala Inspektorat Kabupaten Lembata, Sarabiti Abdul Fata, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa yang diwakili oleh Kabid Pemdes, Usman wulang. Kejaksaan Negri Lembata yang diwakili oleh Tedy Valentino selaku Kepala Seksi  Itelejen Kejasaan Negri Lembata, Polres Lembata  diwakili oleh Viktor Lay selaku Kepala Tindak Pidana Korupsi Polres Lembata.

Pemateri dari pihak Kecamatan Omesuri diwakili oleh Idris Hereng, selaku Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Omesuri. Selain itu, hadir pula  staf Pemerintah Desa Mahal ll, Ketua BPD Desa Mahal ll bersama anggota, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan. Para partisipan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Desa Mahal ll, Yoseph Boli.

Baca Juga Benarkah Adam Manusia Pertama?

Kepala Insfektorat Kabupaten Lembata  menyampaikan tugas pokok yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lembata terkait penggunaan dana desa. Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi di Desa Mahal ll adalah salah satu bentuk penguatan kapasitas bagi pemerintah Desa setempat untuk mengelola dana desa. Ia pun berharap  agar BPD Desa mahal ll dan juga seluruh masyarakat desa, bisa mengawasi dana desa mulai dari proses perencanaan.

Baca Juga Asal-Usul Kata Lomblen

Kepala Tindak Pidana Korupsi Polres Lembata, Viktor Lay menjelaskan  Undang-Undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa penanganan korupsi ditugaskan kepada tiga lembaga negara yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Ia mengatakan, kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan penguatan kepada semua pihak terkait dalam rangka pengelolaan dana desa, sehingga bisa dimanfaatkan secara baik sesuai dengan tujuan  yaitu  pemulihan ekonomi.

Baca Juga Nikah dengan Nona Kedang, Ini Belisnya

Jika ada pihak yg menyalahgunakan dana desa, akan direspon secara cepat. Usman Wulang, Kabid Pemdes membawakan materi tentang Teknis Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa dana-dana  yang diturunkan di desa adalah dana desa yang bersumber dari APBN, Dana Alokasi Umum (DAU), dan juga pendapatan asli desa, serta pendapatan lain-lain. Ia mengatakan, kebijakan penggunaan dana desa mesti fokus pada pemulihan ekonomi nasional dan juga tolak ukur keberhasilan seorang kepala  desa adalah meningkatkan pendapatan asli desa dengan cara memanfaatkan secara baik potensi dan sumber daya yang ada di desa.

Baca Juga Sejarah Suku Orolaleng

Tedy Valentino, Kepala seksi intelejen kejaksaan Negri Lembata mengharapkan agar semua pihak mesti terlibat mengawal dana desa dan mengajak masyarakat desa Mahal ll untuk terus bangkit membangun desa demi kesejahteraan bersama. 

Penulis Guido Lobemato

Post a Comment for "Sosialisasi Penggunaan Dana Desa di Mahal II"