Sosialisasi Penggunaan Dana Desa di Mahal II
Sosialisasi
Penggunaan Dana Desa di Mahal II
Pemerintah Desa Mahal II, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, NTT menyelenggarakan kegiataan sosialisasi dana desa Mahal ll tahun anggaran 2021.
Kegiatan ini diselenggarakan di ruang rapat kantor desa Mahal ll, sabtu (19
juni 2021).
Pemateri dari pihak
Kecamatan Omesuri diwakili oleh Idris Hereng, selaku Kepala Seksi Pemerintahan
Kecamatan Omesuri. Selain itu, hadir pula
staf Pemerintah Desa Mahal ll, Ketua BPD Desa Mahal ll bersama anggota, tokoh
masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan. Para partisipan tetap mematuhi
protokol kesehatan. Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Desa Mahal ll,
Yoseph Boli.
Baca Juga Benarkah Adam Manusia Pertama?
Kepala Insfektorat Kabupaten
Lembata menyampaikan tugas pokok yang
dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lembata terkait penggunaan dana desa. Ia
mengatakan, kegiatan sosialisasi di Desa Mahal ll adalah salah satu bentuk
penguatan kapasitas bagi pemerintah Desa setempat untuk mengelola dana desa. Ia
pun berharap agar BPD Desa mahal ll dan
juga seluruh masyarakat desa, bisa mengawasi dana desa mulai dari proses
perencanaan.
Baca Juga Asal-Usul Kata Lomblen
Kepala Tindak Pidana
Korupsi Polres Lembata, Viktor Lay menjelaskan
Undang-Undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi. Ia menjelaskan bahwa penanganan korupsi ditugaskan kepada tiga lembaga
negara yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Ia mengatakan, kehadiran pihak
kepolisian dalam kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan penguatan
kepada semua pihak terkait dalam rangka pengelolaan dana desa, sehingga
bisa dimanfaatkan secara baik sesuai dengan tujuan yaitu
pemulihan ekonomi.
Baca Juga Nikah dengan Nona Kedang, Ini Belisnya
Jika ada pihak yg
menyalahgunakan dana desa, akan direspon secara cepat. Usman Wulang, Kabid Pemdes
membawakan materi tentang Teknis Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Ia
menjelaskan bahwa dana-dana yang diturunkan
di desa adalah dana desa yang bersumber dari APBN, Dana Alokasi Umum (DAU), dan
juga pendapatan asli desa, serta pendapatan lain-lain. Ia mengatakan, kebijakan
penggunaan dana desa mesti fokus pada pemulihan ekonomi nasional dan juga tolak
ukur keberhasilan seorang kepala desa
adalah meningkatkan pendapatan asli desa dengan cara memanfaatkan secara baik
potensi dan sumber daya yang ada di desa.
Baca Juga Sejarah Suku Orolaleng
Tedy Valentino, Kepala seksi intelejen kejaksaan Negri Lembata mengharapkan agar semua pihak mesti terlibat mengawal dana desa dan mengajak masyarakat desa Mahal ll untuk terus bangkit membangun desa demi kesejahteraan bersama.
Penulis Guido Lobemato
Post a Comment for "Sosialisasi Penggunaan Dana Desa di Mahal II"
Komentar