Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Terkait Surat Pemdes Mahal, Ini Respons Kepala KPH Lembata

 


Sebelumnya, Selasa, (3/8/2021) rakatntt.com menginformasikan bahwa Pemerintah Desa Mahal sudah membuat surat permohonan pengurangan area hasil revisi kawasan hutan lindung Natu, Desa Mahal, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XIV Kupang sesuai aspirasi dari masyarakat pemilik lahan di sekitar hutan lindung Natu.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Lembata, Linus Lawe, membenarkan adanya surat tersebut.

“Benar ada surat dari Pemdes Mahal terkait permohonan pengurangan lahan kawasan hutan lindung Natu. Kami juga mendapat tembusan,” jelasnya via Whatsapp, (Kamis, 5/8/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa surat tersebut sudah diteruskan baik kepada Kepala BPKH Wilayah XIV selaku Ketua Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Lindung Natu maupun kepada anggota Panitia.

Menurut Linus Lawe, semua proses tata batas hutan lindung Natu sudah dilakukan sesuai mekanisme, termasuk pada pemancangan batas sambil menunggu tahapan penetapan yang direncanakan dalam tahun 2021.

Sesuai penjelasan dari Linus Lawe, sesungguhnya, luas awal kawasan hutan natu kurang-lebih 300 Ha, kemudian direvisi berkurang menjadi 23 Ha. Walaupun sudah direvisi, masyarakat pemilik lahan pertanian di sekitar hutan Natu  melalui Pemdes Mahal membuat surat permohonan kepada BPKH XIV agar mengurangi luas area hutan natu dari 23 Ha menjadi 3 Ha. Menurut masyarakat pemilik lahan, kawasan di sekitar hutan natu sudah menjadi lahan potensial demi nafas hidup anak-cucu.

Baca Juga Kurangi Area Hutan Natu, Surat Pemdes Mahal

Tergantung Keputusan Panitia

Walaupun Pemdes Mahal sudah membuat surat permohonan resmi kepada BPKH XIV Kupang, hasilnya masih menjadi tanda tanya. Mengapa tidak? Linus Lawe, dalam pesan singkat via Whatsapp, menjelaskan, semua keputusan ada di tangan panitia.

“Bahwa ada permohonan Pemdes Mahal, perlu diapresiasi dan hasilnya tergantung pembahasan panitia nanti,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, sudah beberapa kali KPH, Polres Lembata melalui Polsek Omesuri, Koramil Sektor Omesuri dan Camat Omesuri melakukan fasilitasi bersama warga Desa Mahal.

Untuk mendukung  aspirasi masyarakat pemilik lahan, KPH Wilayah Kabupaten Lembata bersama tim terkait mengharapkan agar pemohon segera menyiapkan data atau dokumen pendukung usulan sebagai bahan pembahasan panitia.

Secara teknis, kewenagan persetujuan usulan tergantung dari pertimbangan panitia tata batas di antaranya terdiri atas Kepala BPKH, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT dan lain-lain.

Post a Comment for "Terkait Surat Pemdes Mahal, Ini Respons Kepala KPH Lembata"