Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Bagi Calon Pengantin Baru di Paroki Hoelea Lembata, Baca Tiga Keputusan Ini


Pada Hari Kamis, tanggal 16 September 2021, sekitar Pkl. 09.30 Wita, bertempat di gereja Katholik Stasi St. Bartolomeus Walangsawah, Paroki Hoelea, Kecamatan Omesuri, Lembata, Kanit Binmas Polsek Omesuri BRIPKA Sempi Pellokila bersama Kanit Provos Polsek Omesuri BRIPKA Rikhardus Seran Nahak memberikan sosialisasi atau Penyuluhan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Penyuluhan tersebut ditujukan kepada 44 (Empat Puluh Empat) Pasangan calon Pengantin di Wilayah Pelayanan Paroki Salib Suci Hoelea  yang akan melaksanakan pemberkatan nikah pada Jumat (17/9/2021).

Selain itu, Kanit Binmas bersama Kanit Provos selaku Pemateri, menyampaikan beberapa hal untuk dijadikan atensi, diantaranya:

~ Menghimbau Umat yang ada agar tetap mematuhi Prokes Covid -19, serta Instruksi Bupati Lembata No.08 Tahun 2021.

~ Menghimbau agar mematuhi Edaran Uskup Larantuka yang menekankan untuk tidak mengadakan pesta atau hajatan guna mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran Covid -19.

~ Menghimbau agar mematuhi hasil kesepakatan bersama antara pihak Paroki Salib Suci Hoelea dengan Satgas Covid -19 Kec. Omesuri, Puskesmas Balauring, Koramil 1624 -04 Omesuri serta Polsek Omesuri tentang Pembukaan Giat Peribadatan dan Pelayanan Sakramen di Wilayah Pelayanan Paroki Salib Suci Hoelea sebagai bentuk penegasan terhadap Edaran Uskup Larantuka.

~ Menghimbau agar Masing-masing pihak tetap menjaga Situasi Kamtibmas Pasca pelaksanaan pemberkatan nikah.

Kegiatan yang dihadiri oleh Pastor Paroki Rm. Agustinus Guna, Pr, pastor rekan, Romo Rus Diaz, Ketua Dewan Paroki Salib Suci Hoelea serta Dewan Pengurus Harian Paroki Salib Suci Hoelea tersebut, berjalan aman dan berakhir Pkl.10.45 Wita.

Tiga Keputusan Bersama

Berdasarkan hasil rapat bersama antara tim pastor, Camat Omesuri, Katua Tim Gas Covid-19 Kecamatan Omesuri, Bapak Danramil dan Kapolsek (TNI POLRI), ibu KAPUS Balauring dan DPP pada Sabtu (11/9), maka lahir tiga keputusan yakni:

1. Tidak boleh mengadakan pesta dalam bentuk apapun

2. Kegiatan penerimaan sakramen atau berkaitan dengan pesta akan dipantau oleh Tim Gas           Covid-19 Omesuri bersama TNI POLRI

3. Apabila umat melakukan pesta, maka pihak TNI POLRI akan menindak tegas dan menginterogasi tuan pesta serta pemilik alat (soundsistem). Alat-alat tersebut akan diamankan ke kantor TNI/POLRI.

Keputusan ini ditandatangani oleh Pastor paroki Hoelea, Romo Agustimus Guna, Pr.

Kontributor: Guido Lobemato

Editor: Admin

Post a Comment for "Bagi Calon Pengantin Baru di Paroki Hoelea Lembata, Baca Tiga Keputusan Ini"