Catatan untuk Kepala Desa Mahal (1) Kecamatan Omesuri
![]() |
Rozak Daud Hobamatan, Warga Mahal Diaspora |
D esa adalah kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah yang mengatur dan mengurus masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tugas, dan fungsi kepala Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam pasal 6 diantaranya adalah pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Salah satu bentuk
pelayanan kepada masyarakat yang wajib diberikan oleh Kepala Desa adalah
mengeluarkan surat pengantar bagi calon pengantin sebagai syarat formil
administrasi untuk diproses lebih lanjut di Kantor Urusan Agama. Apabila Kepala
Desa tidak mengeluarkan karena atas dasar kebencian pribadi maka hal ini adalah
sebuah prilaku yang bertentangan dengan peraturan negara maupun hukum sosial
masyarakat.
Jangankan atas dasar
kebencian individu, atas dasar permintaan orang tua calon pengantin pun kepala
desa tetap harus mengeluarkan surat pengantar tersebut, apalagi tidak mengeluarkan karena motif
kebencian pribadi terhadap calon pengantin.
Terkait permintaan
orang tua calon penganti agar pihak Desa tidak mengeluarkan surat keterangan
apapun untuk keperluan pernikahan, dengan melandaskan pada asas-asas
penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur berdasarkan Pasal 17
jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik pihak desa wajib mengeluarkan surat keterangan untuk calon
pengantin dan tidak dibenarkan untuk menolak mengeluarkan surat keterangan
dengan alasan tidak ada izin dari orang tua Anda.
Sebab, untuk
pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama tanpa melengkapi salah satu syarat
yaitu surat keterangan dari Desa adalah tidak memenuhi persyaratan, sehingga
Kantor Urusan Agama dapat menolak pendaftaran kehendak perkawinan di Kantor
Urusan Agama. Karena persyaratan dalam Pasal 4 huruf a Permenag 19/2018
menjadi tidak terpenuhi dan berdasarkan Pasal 6 ayat (1)
Permenag 19/2018, kehendak perkawinan tersebut ditolak.
Fenomena yang sempat
terjadi di Desa Mahal 1 (Nama resmi adalah Desa Mahal-Admin), Kecamatan Omesuri Kab Lembata, Kepala Desa tidak mau
mengeluarkan surat pengantar kepada Sofyan Hobamatan karena kebencian pribadi
itu bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan
Peraturan Mentri Agama Nomor 19 Tahun 2019.
Dampak dari tidak
dikeluarkan surat pengantar oleh Kepala Desa Mahal 1, sehingga sampai terjadi
pemukulan dari keluarga calon penganti kepada Kepala Desa adalah bagian dari
fenomena sosial bentuk protes dan habisnya tingkat kesabaran masyakat atas
tidak benarnya pelayanan kepala desa kepada wargannya.
Karena segala upaya
telah dilakukan oleh calon pengantin bersama keluarga untuk mendapatkan surat
pengantar, tetapi dipersulit oleh kepala desa maka hukum alam yang menjawab
semua itu, bukan berarti membenarkan pemukulan terhadap kepala desa, tetapi
sebuah peringatan yang mendalam bagi seorang pejabat, bahwa tugasnya adalah
melayani masyarakat bukan merasa jadi raja dan penguasa di Desa.
Kejadian ini harus
diambil hikmah dan pelajaran bagi semua pihak, masyarakat agar tidak main hakim
sendiri, tetapi juga buat kepala desa agar sadar diri bahwa pemerintah adalah
pelayan bukan raja yang harus dilayani dalam menjalankan fungsinya harus sesui
amanat bukan suka atau tidak suka.
Berdasarkan hasil
analisa dan dugaan sementara, kepala desa mahal 1 tidak memberikan pelayanan
kepada Sofyan adalah dampak dari protes keluarga suku Hobamatan atas pemasagan
pancang batas hutan natu, Sofyan dkk bertindak atas nama Suku dan diketahui
oleh kepala suka bukan mengambil tindakan sendiri, dan pihak Suku Hobamatan
sudah melakukan mediasi dengan KPH Lembata sebagai pihak yang bertanggungjawab
untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, kenapa Kepala Desa masih menyimpan
rasa kebencian terhadap warganya sehingga berdampak pada pelayanan yang tidak
adil.
Tulisan ini sebagai protes ke kepala Desa Mahal 1 atas ketidak adilan dalam melakukan pelayanan kepada warganya, dan menjadi bahan pertimbangan bagi penegak hukum dalam menangani kasus pemukulan Desa. Tidak semua masalah harus dibawa ke ranah pidana, tetapi lebih elegan untuk diselesaikan dengan cara musyawarah antara masyarakat dan kepala desa berdasarkan motif dan penyebabnya. Begitu juga bagi pemerintah Kecamtan Omesuri dan Pemerintah Kabupaten Lembata untuk memberikan pembinaan kepada aparat Desa agar dalam melakukan tugas pelayanan tidak ada tebang pilih, apalagi motifnya karena suka atau tidak suka.