Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Balon Kades Mahal Nomor 3 Lolos Administrasi, Warga Ajukan Keberatan



Setelah Panitia Pilkades Mahal 2021, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, NTT menerima dan meloloskan persyaratan administrasi tiga orang bakal calon Kepala Desa Mahal, muncul reaksi penolakan dari sekelompok masyarakat. Bukan hanya terlihat dari komentar-komentar netizen, melainkan juga pada Selasa (5/10) terbukti, sekelompok masyarakat dari desa tersebut mengajukan keberatan kepada Panitia Pilkades Mahal.

“Isi pengaduan dari kami berkaitan dengan kasus amoral yakni menghamili istri orang lain yang pernah dilakukan oleh salah satu calon Kepala Desa Mahal nomor urut tiga yang bernama Lukman Laba,” ungkap Sopian alias Sofyan Hobamatan. Menurut Sopian, bakal calon Kades nomor urut tiga telah menabrak aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Lembata khususnya tentang kasus asusila.

Aturan tersebut dapat dibaca pada Surat Edaran Bupati Lembata Nomor:  BU. 140/1892/Dinas PMD/VIII/2021 tentang Penegasan Atas Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lembata Tahun 2021.  Dalam surat tersebut juga tercatat jelas poin-poin penting yang mesti diperhatikan serius oleh para Bakal calon Kades.

Calon Kepala Desa wajib memenuhi 13 persyaratan, salah satunya yakni tidak pernah melakukan pelanggaran adat asusila, kecuali lima (5) tahun setelah selesai memenuhi sanksi adat atas pelanggaran adat asusila dan mengumumkan secara terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran adat asusila dan telah pula memenuhi sanksi adat serta bukan pelaku pelanggaran adat asusila berulang-ulang.

“Apakah calon Kades nomor urut tiga sudah mengumumkan secara resmi kepada publik Desa Mahal? Apakah ada surat keterangan kelakukan baik dan lain-lain dari beliau? Ini yang membuat kami menduga-duga ada sesuatu yang tidak beres dari proses seleksi Panitia,” sambung Sopian. Ia berharap Panitia Pilkades mampu bekerja dengan integritas tinggi, independen tanpa adanya intervensi eksternal.

Ada empat (4) orang warga Desa Mahal yang terlibat mengajukan keberatan tersebut yakni Aminoto A. Dato, Sopian, Sukiman Abdullah dan Tobias Tola. Target pengajuan keberatan tersebut tertuju kepada Bakal Calon Kades Mahal nomor urut tiga yakni Muh. Lukman Laba.

Mereka diterima langsung oleh Panitia Pilkades yang diwakili oleh Sunarto Dato bertempat di Kantor Desa Mahal. (Rian/Admin).

Post a Comment for "Balon Kades Mahal Nomor 3 Lolos Administrasi, Warga Ajukan Keberatan"