Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Apakah Tanah Suku dalam Budaya Kedang Butuh Pengakuan?

 

 


RakatNtt.com – Pada tulisan sebelumnya, baca disini, saya mengulas pandangan bercampur pengalaman kecil saya menggali tentang tanah suku dalam budaya Kedang. Pada tulisan tersebut, tanah suku disebut dengan beragam nama yakni Uhe ara niku niwang, uhe ria ara bara’, uhe utun ara eho’ atau ada juga sebutan duli pali uhe ara.



Jika membaca tulisan Eman Ubuq yang direpost pada rakatntt.com, baca disini, mendorong kita untuk bisa menggali lagi kebenaran teks dan konteksnya. Uhe Ara jika diterjemahkan secara denotatif tentu merujuk pada lapisan terdalam tanah – namun secara konotatifnya bisa berbeda.

Jika denotatif, kalau membaca pada konteks pulau Lembata, bisa kita sepakati bahwa Uhe ara Lembata hanya punya satu nama tidak ada kotak-kotak, atau dalam konteks Kedang, hanya ada satu nama yakni yang sering disebut Kipa Kire’ Wae Sara, Mole Eleng Ha’i Longo’. Apakah nama ini yang disebut sebagai uhe ria ara bara’? Jika demikian, berarti ada uhe utun ara eho’.

Namun, apakah kebenaran ini sudah disepakati secara bulat oleh masyarakat adat Kedang? Pertanyaan ini membutuhkan proses yang panjang untuk menemukan jawaban valid. Dalam antropologi dasar, ada 4 ukuran untuk menilai suatu nilai budaya menjadi dominan yakni, banyaknya orang yang menganut nilai tersebut, lamanya nilai dirasakan oleh anggota kelompok yang menganut nilai itu, tingginya usaha untuk mempertahankna nilai itu dan tingginya kedudukan orang yang membawakan nilai itu.

Sampai hari ini, orang Kedang masih mengenal sebutan uhe ara yang ada di setiap kampung dengan proses mendapatkannya ada tiga yakni ruten uhe repe’ ara, ruten lolo’ repe’ pu’en dan tunu tua’ ain bote manu’ muho. Kontroversi pengetahuan tentang uhe ara niku niwang ini mesti selalu didiskusikan dengan tujuan untuk menemukan kebenaran demi kebaikan bersama bukan sebaliknya untuk menggeser nilai atau mengaburkan nilai.

Walaupun ada pandangan yang berbeda tetapi hingga saat ini, setiap kampung masih mengenal sebutan uhe ara, tuan uhe dan uhe wala yang memiliki hak adat yang diatur dalam kearifan lokal. Suku uhe wala di setiap kampung tidak memiliki hak untuk seenaknya mengeksploitasi atau merampas lahan warga lain! 

Entah yang benar adalah uhe wala atau duli wala, yang harus dilakukan adalah mendiskusikannya bukan memanipulasinya. Sebab sebutan berbeda barangkali konteksnya tetap sama.

Nilai perjuangan dan kebenaran adalah dasar untuk mengakui kesejatian sebuah tanah suku yang ada di kampung masing-masing. Lantas, apakah tanah suku membutuhkan pengakuan?

Mengakui Tanah Suku

Pengakuan adalah langkah terakhir bukan langkah satu-satunya. Namun, sebenarnya, pengakuan ini sudah ada jika di setiap kampung masih mewariskan konsep ka le’mata secara murni. Melalui konsep ini, pemilik tanah suku sudah diakui secara komunitas kampung tertentu sebagai tubar dengan hak-hak adatnya. Jika demikian, maka tanah suku dalam budaya Kedang tidak ada masalah. Namun, mengapa hari ini orang masih membicarakan dan mempersoalkan tanah suku?

Tentu alasannya karena ada masalah. Lantaran bermasalah maka perlu dibicarakan secara bersama. Di sini, peran Pemerintah Desa menjadi strategis sebagai penengah untuk menyelesaikannya sampai tuntas – bukan berat sebelah! Pengakuan sebagai langkah terakhir sebab langkah pertama yang paling penting adalah mengetahui sejarah, batas-batasnya (ang ba’a ular doro), tuan uhe (nama-nama uhe) dan tentu ada ritual adat untuk mensahkannya. Berbicara tentang kearifan lokal atau budaya Kedang, ritual adat menjadi penting, karena ritual adat juga sebagai bagian dari mencari kebenaran.

Pengakuan didasarkan pada keyakinan atas kebenaran yang dituturkan bukan berdasarkan suara terbanyak. Mayoritas tidak menjadi penentu kebenaran jika motivasinya tidak murni untuk mendukung kebenaran seturut kearifan lokal atau hanya berdasarkan suka dan tidak suka.

Pemerintah Desa sekali lagi mesti menyiapkan ruang diskusi yang nyaman dan aman dan mesti sampai tuntas penyelesaiannya. Para pembicara yang hadir mesti punya orientasi yang sama yakni mencari kebenaran. Orang yang mencari kebenaran tidak boleh diberi minum tuak atau arak, heheh.

Setelah penuturan sejarah yang logis, nama-nama uhe atau tuan uhe dan batas-batasnya barulah langkah terakhir adalah pengakuan – bisa lisan bisa tertulis tergantung kesepakatan bersama. Mengapa harus ada pengakuan? Tentu saja tujuannya supaya warga kampung mengetahui dasar-dasar sejarah tanah suku dan kampung hunian mereka serta mampu mewariskan hak adat yang murni agar ke depan tak ada masalah lagi.

Namun, pengakuan bukanlah dicapai melalui jalan pemaksaan. Pengakuan juga bukan menjadi jalan satu-satunya untuk menemukan kebenaran atas semua konflik versi tentang tanah suku di suatu kampung. Pengakuan ini, yang pertama mesti datang dari suku yang memiliki dasar sebagai pemegang uhe. Suku tersebut harus mampu membuktikan kebenaran baik melalui penuturan sejarah yang masuk akal, penuturan tuan uhe, batas-batas uhe hingga bersedia membuktikan kebenaran melalui ritual adat. Itu dasarnya.

Dalam kearifan lokal, kebenaran sama harganya dengan nyawa manusia, maka orang yang betul-betul memperjuangkan kebenaran tanah suku tetap bersedia jika nyawanya hilang, salah satunya melalui ritual pahi awu’. Suku yang mengklaim sebagai pemilik tanah suku juga mesti diperiksa latar belakang perjuangan tanah suku, misalnya sejak masa dorong dope’, masa Rian baraq atau juga mungkin ada sejarah-sejarah terbaru lainnya.

Melalui sejarah perjuangan mempertahankan tanah suku, disitu kita bisa ketahui siapa sebenarnya yang memiliki hak menjaga tanah suku sesuai kearifan lokal Kedang. Lantaran punya dasar kepemilikkan maka pasti punya riwayat perjuangan. Selain itu ada riwayat melakukan ritual iu uhe bei ara berskala desa atau suku. Melalui ka wutu’ ale, bisa membantu kita mengetahui siapa yang berhak.

Setelah semua ini berjalan, tentu saja akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah khususnya pertanahan untuk dijadikan dasar atas semua program-program pemerintah, salah satunya misalnya Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di beberapa tempat terindikasi masalah. Jika tidak maka, masalah antara kearifan lokal dan program pemerintah tak akan berujung sebab tak ada jalan tengah. Jika yang sederhana bisa kita lakukan, janganlah diperumit agar kebaikan bersama tetap terjaga.***

 

 

Post a Comment for "Apakah Tanah Suku dalam Budaya Kedang Butuh Pengakuan?"