Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tantangan Kearifan Lokal Tanah Suku dalam Budaya Kedang dan Solusinya

 


RakatNtt.com – Menurut Subiyantoro, Kearifan Lokal atau Local Wisdom menyangkut seperangkat pengetahuan dan praktik-praktik yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan dan atau kesulitan yang dihadapi dengan cara baik dan benar. Kearifan lokal juga mencakup berbagai pandangan, pengetahuan, nilai serta praktik dari sebuah komunitas, masyarakat atau budaya lain.

Pengertian ini mau menegaskan bahwa kearifan lokal dimiliki oleh setiap komunitas budaya atau masyarakat adat di setiap daerah tertentu. Kearifan lokal lahir karena dibentuk oleh sebuah kesepakatan yang dianggap positif dan diwariskan.



Namun, dalam perjalanannya, otentisitas kearifan lokal ini mendapat tantangan baik internal maupun ekternal. Internal misalnya, masyarakat penganut kearifan lokal tersebut memandang sebelah mata atau tak mau mewariskan lagi dengan alasan-alasan tertentu. Eksternal misalnya, pengaruh modernisasi atau aturan pemerintah yang tak sesuai dengan konsep kearifan lokal. Tantangan seperti ini menjadi sebuah pertanyaan bagi masyarakat adat untuk melihat kematangan kearifan lokalnya.

Tanah dalam Budaya Kedang

Tanah atau awu’ ero merupakan ibu yang memberi hidup. Awu’ ero dilihat sebagai perempuan sehingga harga diri perempuan diidentikkan dengan tanah. Benyamin Molan Amuntoda dalam sebuah tulisannya, mengatakan kata awu’ dalam nari’ Edang (bahasa Kedang) menggambarkan bahwa selalu ada konflik jika berbicara tentang tanah. Awu’ selalu berkaitan dengan awur (saling merampas atau konflik). Maka tak jarang konflik tentang tanah ini selalu saja ada dalam kehidupan manusia di Kedang.

Namun, sesungguhnya, konflik tentang tanah dalam budaya Kedang sebenarnya sudah diatur sesuai kearifan lokal setempat. Misalnya, dalam sejarah Kedang, selalu ada perjanjian adat atau sayin nute toye’ bayan. Ada sayin tentang tanah misalnya, sayin tua’ teda’ bayan wa’ miwa’ yang hingga saat ini masih diketahui oleh masyarakat Kedang.

Dalam tulisan ini, saya mengemukakan pendapat saya tentang eksistensi tanah suku di Kedang dan tantangan-tantangannya. Bicara tentang tanah suku berarti kita bicara tentang nilai perjuangan dan kebenaran. Perjuangan karena tanah suku diperoleh berdasarkan sejarah perjuangan nenek moyang pada zaman yang telah berlalu. Nilai hewo’ ili boran tahi’, ili wehe’ tahi’ maya’.

Kemudian, nilai kebenaran, karena tanah suku tidak seenaknya dimanipulasi oleh masyarakat modern apalagi membusung dada sambil mengandalkan undang-undang yang dibuat negara untuk menggeser kebenaran kearifan lokal tanah suku di Kedang. Hukum adat tentang tanah lahir pranegara sehingga seringkali negara dengan kekuatan raksasa bertindak “angkuh” karena tak memahami secara mendalam konteks kearifan lokal tanah suku di setiap daerah. Menghadapi situasi dilematis seperti ini, dibutuhkan jalan tengah untuk menemukan benang merah tanpa saling mendominasi.

Kebenaran kearifan lokal tanah suku adalah sesuatu yang sangat prinsipiil. Makanya tak heran untuk menemukan kebenaran tunggal seringkali ada ritual sumpah “makan tanah” (pahi awu’). Orang yang pandai memanipulasi, ebel reti adung mama, ur kelo’ mata rua akan mendapat akibat terburuk yakni kehilangan nyawa.

Tanah Suku

Dalam wawancara saya dengan para tetua di Kedang, tanah suku di Kedang sering disebut uhe ara niku niwang, uhe ria ara bara’ dan uhe utun ara eho’. Ada pula yang menyebut duli uhe pali ara. Kearifan lokal tanah suku ini masih ada karena nilainya masih diketahui walaupun penerapannya terindikasi ada masalah.

Ada tiga jalan memperoleh tanah suku yakni ruten uhe repe’ ara; ruten lolo’ repe’ pu’en dan tunu tua’ ain bote manu’ muho – tanah suku tidak diperoleh dengan cara jual-beli!

Dapat dijelaskan di bawah ini. Pertama, ruten uhe repe’ ara berarti dalam proses migrasi atau dorong dope’ nenek moyang tertentu lebih dulu menginjakkan kaki dan menetap di suatu wilayah baru yang belum pernah dihuni oleh orang lain (tanah baru, awu’ werun).

Kedua, ruten lolo’ repe’ pu’en berarti nenek moyang tertentu menjadi orang kedua yang mendapatkan tanah itu sebab sebelumnya sudah ada orang yang menghuninya. Orang pertama tersebut barangkali sudah bermigrasi ke tempat yang jauh atau ia tidak punya keturunan sehingga orang yang kedua berhak mendapatkan tanah itu. Namun menariknya, nama uhe (tuan uhe) tetap menggunakan nama orang pertama yang mendapatkan tanah itu. Hal inilah yang disebut mengakui kebenaran.

Ketiga, tunu tua’ ain bote manu’ muho berarti orang pertama menyerahkan tanah tesebut kepada orang kedua dengan alasan orang pertama akan pergi atau bermigrasi lagi. Maka, orang kedua berhak menjaga tanah tersebut- biasanya nama uhe digabung orang pertama dan kedua.

Tiga proses itu menjadi dasar untuk mengetahui kebenaran sebuah tanah suku di Kedang – sekali lagi tanah suku tidak diperoleh melalui jalan jual-beli! Kebenaran lainnya bisa terbukti melalui tuan uhe atau nama-nama uhe yang diambil dari nama nenek moyang yang mendapatkan tanah itu dan juga nanga atur la’ ledur, ang ba’a ular doro; ai nore naya wa’ nore uli’ (nama-nama batas uhe). Semua ini diwariskan dari generasi terdahulu hingga terbaru secara baik dan diingat terus, kecuali bagi yang tidak memiliki sejarah tentang uhe ara atau tanah suku ini.

Nama tuan uhe tidak bisa seenaknya diubah atau dikarang-karang. Sebab akan ada dampak buruknya. Para molan atau dukun adat juga dalam membuka ritual poan kemer selalu memanggil dan meminta restu tuan uhe di lokasi tempat ritual itu dilakukan.

Tantangan Tanah Suku

Zaman yang kian maju dan aturan negara yang mendominasi seringkali menggeser otentisitas tanah suku dalam budaya Kedang. Hak-hak adat pemilik tanah suku misalnya sebagai tukang “tikam tanah” jika ada kematian, peletak batu pertama dan mendapatkan wutu’ ale jika ada ritual iu uhe bei ara perlahan-lahan hilang.

Tikam tanah sudah bebas dilakukan, bukan oleh yang berhak secara kearifan lokal tetapi sudah diubah wewenang diberikan kepada pemilik lahan atau kebun, demikianpun peletak batu pertama. Hal yang masih sangat sakral dan ditakuti yakni yang berhak mendapatkan wutu’ ale. Hak ketiga ini tidak seenaknya dimanipulasi karena dampak buruknya pasti ada.

Jika merunut lebih ke belakang, pada tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Lembata berencana mengeksploitasi tanah Kedang untuk membuka bisnis pertambangan. Pada waktu itu, masyarakat adat Kedang bersepakat untuk melawan. Tepat di lokasi yang hendak diekploitasi, suku-suku pemilik duli uhe maju untuk melawan pemerintah dalam rangka mempertahankan tanah sukunya demi kemaslahatan sosial, didukung oleh masyarakat Kedang lainnya. Hasilnya, menang! Artinya, kesadaran sosial tentang eksistensi tanah suku masih ada.

Tantangan-tantangan seperti ini mesti direspons secara bijaksana baik oleh masyarakat adat maupun pemerintah khususnya di Desa. Lembaga pemangku adat mesti melihat kembali otentisiatas kearifan lokal tanah suku di desa masing-masing. Sebab, melalui Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, negara sudah membuka ruang tentang eksistensi budaya di setiap daerah untuk terus dikembangkan.

Pemerintah Desa mesti hadir sebagai penengah yang netral membaca konteks agar tantangan-tantangan sebagaimana disebut di atas juga menjadi tanggung jawab Pemdes. Hal lain yang penting adalah, kearifan lokal tanah suku mesti didiskusikan bersama secara bijaksana untuk mencari kebenaran yang paling murni. Sebab, untuk melawan kekuatan ekternal yang mau mengeksploitasi tanah suku, pertama-tama harus dilawan dengan kebenaran bukan kesombongan atau berbasis suara mayoritas masyarakat. Kebenaran mesti dicari dan diuji.

Jika kebenaran tentang tanah suku ini hilang, wawasan generasi muda pun akan buntuh tentang sejarah yang ada di kampungnya sendiri. Proses pewarisan pun sarat dengan kepentingan yang tidak semuanya bersandar kepada yang benar. Padahal kearifan lokal selalu merujuk pada yang benar.

Untuk mencapai hal ini, yang harus diperhatikan adalah menghilangkan cara berpikir bahwa berbicara tentang kearifan lokal tanah suku adalah sesuatu yang sensitif.

Kita masih dihantui dengan cara berpikir seperti itu. Padahal seharusnya kita ubah bahwa berbicara tentang kearifan lokal tanah suku berarti kita berbicara tentang kebenaran yang manfaatnya untuk kebaikan bersama.

Akhirnya, pada bagian penutup ini, saya juga mengemukakan sedikit bahwa tanah suku berbeda dengan tanah garapan atau pemilik lahan yang membuka kebun untuk kebutuhan hidupnya (wei liwun ria, ai turin rai, ola ka paiq min). Keduanya punya hak yang berbeda-beda tetapi pada titik tertentu saling bertemu. Keduanya tidak saling menegasikan dan mendominasi tetapi saling melengkapi untuk tujuan yang lebih besar yakni kebaikan bersama.***

 

Post a Comment for "Tantangan Kearifan Lokal Tanah Suku dalam Budaya Kedang dan Solusinya"