Plagiasi di Kabupaten Literasi oleh Kaum Berdasi
![]() |
| Ilustrasi |
RakatNtt - Reu-reu kamu su baca berita k belum? Ternyata ada informasi menyakitkan datang dari gedung Peten Ina. Ada dokumen tertentu yang dihasilkan oleh DPRD kita ternyata dicurigai kuat hasil plagiasi. Apa itu plagiasi? Sederhananya plagiasi artinya mencuri barang orang karena didorong oleh rasa malas yang sudah terbiasa sejak lama. Artinya, jika DPRD Lembata plagiasi bisa diduga ini lahir dari kebiasan yang sudah dipupuk sejak lama – mungkin sejak di bangku kuliah.
Kita akhirnya dikagetkan dengan sebuah berita – teman-teman cari saja berita itu, saya sudah baca – warga atau Kepala Desa menegur para pejabat kita karena tidak serius menyiapkan bahan untuk dikonsultasikan kepada publik. Mungkin, para pejabat mengira bahwa warga Lembata adalah orang yang malas baca dan tidak tahu baca. Ternyata, yang mereka kira meleset jauh, warga lebih pintar dan lebih serius daripada mereka yang punya gaji dan tunjangan besar itu.
Apa yang kita banggakan dengan sebuah dokumen tebal hasil
plagiasi? Ini justru memalukan karena dilakukan oleh pejabat publik di tanah
lahirnyaa Gorys Keraf, seorang ahli Bahasa Indonesia; plagiasi dilakukan di
Kabupaten Literasi yang bundanya adalah istri Bupati Lembata. Kita meragukaan
kualits Wakil Rakyat kita. Tunjangan besar yang diberikan ternyata bukan kepada
orang yang tepat melainkan kepada orang yang suka jalan pintas, copy paste.
Bahkan lebih lucu, mereka melakukan plagiasi tapi tidak tahu cara yang lebih baik sehingga tidak dicurigai, paling kurang mereka melakukan parafrase. Namun, ini juga sulit sebab parafrase hanya bisa dilakukan oleh orang yang kaya kosa kata – kosa kata hanya bisa melekat pada orang yang gemar membaca. DPRD Lembata adalah orang yang seharusnya punya kebisaan ini, gemar membaca supaya otak diisi dengan informasi dan bisa menyusun dokumen murni.
Jika memang sebuah dokumen disusun dengan referensi dokumen di daerah lain, maka caranya bukan copy paste tapi letakkan sumber rujukan. Copy paste artinya mencuri barang orang lalu menipu orang lain. Pejabat kita mencuri dokumen di Kabupaten lain dan menipu masyarakatnya di Lembata. Mungkin mereka mengira masyarkat akan memuji mereka karena pintar menyusun dokumen.
Hal semacam ini tak boleh didiamkan. Ini adalah dosa. Tak ada teladan yang harus kita ikuti. Ini jelas-jelas kerjanya orang malas. Plagiasi adalah dosa dalam dunia akademik dan bentuk penipuan terhadap masyarakat Lembata.
Kerja model ini harus dikritik karena sangat merugikan uang daerah. Kalau susun dokumen saja pake cara tipu
begini, bagaimana dengan kerja-kerja yang lain? Jo pergi pulang Jakarta ikut latihan
itu hasilnya Copy paste k? Bertanya dengan nada dering ayam berkokok!

Post a Comment for "Plagiasi di Kabupaten Literasi oleh Kaum Berdasi"
Komentar