Wakil Rakyat Lembata Ini Beberkan Gaji dan Tunjangan per Bulan Miliknya
![]() |
Oleh Gabriel Raring, Anggota DPRD Lembata |
Menanggapi beberapa polemik terkini tentang pendapatan yang diterima oleh Pemerintah maupun Wakil rakyat Lembata, Gabriel Raring, selaku anggota DPRD Lembata blak-blakan membeberkan jumlah gaji dan tunjangan yang ia terima per bulan sejak dilantik pada September 2019 silam.
Setelah mendapat izin dari beliau untuk repost unggahannya di Facebook, Sabtu (09/01/2021), Admin Blog ini menampilkannya lagi untuk pembaca sekalian sebagai berikut:
Saya sangat suka dan bergembira
akhir-akhir ini publik menyoroti soal gaji dan tunjangan yang di terima setiap
bulannya.
Beberapa hal ini, hendak saya
informasikan biar lebih dan semakin jelas, tentang hal ini:
1. Sejak bulan september 2019, bulan
pertama kami dilantik, kami menerima gaji dan tunjangan yang jumlahnya sama
dengan DPRD periode sebelumnya.
Sayangnya baru sekarang ramai
dibicarakan dan semakin menarik karena kita kian dekat dengan azas
Transparansi. Salah satu Azas yg harus dijunjung tinggi dalam Tata kelola
Pemerintahan Daerah.
2. Secara pribadi, sebelum dan
sesudah dilantik jadi Dewan, saya sudah menjelaskan ini kepada masyarakat
khusus yang berada di Daerah Pemilihan Lembata 2.
Di semua titik RESES, hal ini
menjadi materi utama saya jelaskan, dan mayoritas masyarakat yang mengikuti
Reses baru mengetahuinya secara jelas dan terang benderang.
3. Rincian Gaji dan Tunjangan yang
saya terima sejak dilantik September 2019, hingga Desember 2020, kategori OB
(Orang Bulan) diantaranya:
a. Gaji/Representasi. : Rp.
4.293.682
b. Tunjangan Perumahan. : Rp.
8.075.000
c. Tunjangan Transportasi :Rp.
10.625.000
d. Tunjangan Komunikasi : Rp.
5.355.000
Total. : Rp. 28.348.682
4. Selain kategori OB, kami juga
menerima penerimaan lain yang juga menjadi materi Reses yang saya jelaskan kepada
rakyat yakni:
a. Kategori OK: Orang Kegiatan.
Ini untuk semua jenis kegiatan yang
kami lakukan di luar kantor dalam wilayah Kabupaten Lembata. Nilainya Variatif
tergantung jenis kegiatannya.
b. Kategori OT: Orang Tugas.
Ini untuk semua jenis kegiatan yang
kami lakukan di luar wilayah Kabupaten Lembata.
Dalam wilayah Provinsi nilainya
berbeda jika dibandingkan denga di luar wilayah Propinsi.
5. Secara Normatif dapat kita baca
dan tahu lebih jelas karena dasar hukum yang di pakai adalah: PERATURAN
PEMERINTAH NO. 18 Tahun 2017 tentang: HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD.
6. Soal Nominal atau jumlah khusus
Tunjangan yang kami terima, dasar HUKUM nya adalah PERATURAN BUPATI (Perbup).
Dan produk hukum ini sejak kami
dilantik sering berubah dan tanpa pembahasan bersama dengan DPRD. Karena
dipandang sebagai KEWENANGAN BUPATI.
Ada SBU (Standar Biaya Umum) &
SBK (Standar Biaya Khusus), yang di dalamnya mengatur pula HONOR2 yang diterima
oleh Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekda dan jajaran Eksekutif lainnya.
7. Kalau belum jelas dan detail,
silakan kita bisa bertemu untuk berdiskusi dan mengetahui realitas sebenarnya.
Bisa datang ke kantor atau ke rumah untuk kita berdiskusi.
8. Khusus "Akun-Akun Palsu"
jangan hanya berkoar di media ini tanpa
tahu realitas sebenarnya baik secara
Normatif maupun realitas empirik.
Mat malam buat kita semua