LHP BUMDes Kolontobo Rampung, Kornelis Apresiasi Inspektorat Lembata
Kornelis Kedaman |
Perjalanan panjang
dugaan macetnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kolontobo "Tula
Tuen", yang diadukan oleh Forum Kawal Lewotanah Ohe Kolontobo (FOKAL OK)
ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan atau APIP di Inspektorat, Kejaksaaan
dan Kepolisian Februari lalu menemukan titik terang usai Inspektorat
merampungkan dan menyerahkan hasil audit berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
ke Pemerintah Desa Kolontobo.
Baca Juga Asal Usul Celana Dalam
Menanggapi hasil LHP
dari Inspektorat Lembata, inisiator FOKAL OK, Kornelis Kedaman menyampaikan apresiasi
kepada Inspektorat Lembata yang telah merespons dengan baik pengaduan timnya.
"apresiasi dan
terima kasih saya sampaikan atas kerja-kerja positif dan profesionalisme
Inspektorat Lembata terhadap pengaduan FOKAL OK terkait dugaan macet dan
adannya kerugian akan manajemen BUMDes Kolontobo sehingga kami bisa memperoleh
titik terang dengan adanya LHP dari Inspektorat Lembata", ujar Kornelis
Kedaman ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (26/08/2021).
Dengan adanya LHP dari
Inspektorat ini, menurut Kornelis, menimpali tuduhan publik yang selama ini
menilai upaya FOKAL OK sebagai intrik politik tertentu.
"dengan LHP ini,
cukup membuktikan bahwa tuduhan sebagian pihak tertentu bahwa pengaduan kami
sia-sia dan bermuatan politik adalah tidak benar", tandas Kornelis yang juga
adalah Sekretaris FOKAL OK.
Sementara itu,
berdasarkan fakta dan hasil analisis, pihak Inspektorat sebagaimana dalam LHP
menyimpulkan bahwa :
1. Terbukti sebagian
dugaan pihak pengadu yang menyatakan modal awal BUMDes sebesar Rp. 400.000.000.
Faktanya, modal yang dikelolah oleh BUMDes adalag Rp.353.800.000,00 terdiri
dari dana Anggur Merah sebesar Rp.250.000.000 dan Dana Desa sebesar
Rp.103.800.000,00;
2. Terbukti pengurus BUMDes Tula Tuen tidak pernah membuat laporan keuangan BUMDes dan tidak mempertanggungjawabkan pengelolaan BUMDes kepada pemerintah desa. Pada saat diwawancarai seluruh pengurus mengakui bahwa tidak pernah membuat laporan keuangan BUMDes dan tidak mempertanggungjawabkan kepada pemerintah desa;
3. Tidak terbukti dugaan
FOKAL OK tentang BUMDes Tula Tuen tentang BUMDes Tula Tuen tidak didukung
dengan regulasi atau peraturan desa. Faktanya, untuk mendukung pengelolaan
BUMDes, pemerintah desa Kolontobo telah membuat :
a. Peraturan Desa
Kolontobo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
b. Keputusan Kepala
Desa nomor 03 tahun 2015 tentang pengangkatan Pengurus BUMDes Tula Tuen Desa
Kolontobo;
c. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes Tula Tuen.
4. Terbukti adanya penyalagunaan sebagian dana BUMDes, yaitu dana penyertaan modal dari Pemerintah Desa oleh Sulaiman Boli (Direktur/Manejer) sebesar Rp.103.800.000,00 dan Dana Anggur Merah sebesar oleh mantan kepala desa a.n Philipus Payong sebesar Rp.12.114.645,00
Rekomendasi Inspektorat Daerah Lembata
Berdasarkan hasil audit
disarankan kepada Pj. Kepala Desa Kolontobo agar:
1. Segera meminta
Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMDes dari Direktur/Manejer BUMDes.
Salinan surat permintaan dikirim ke Inspektorat Daerah sebagai bukti tindak
lanjut;
Baca Juga Awololong dan Sikap Diam Bupati Lembata
2. Segera
memberhentikan Direktur dan Bendehara BUMDes. Salinan Surat Keputusan
Pemberhentian pengurus lama dikirim ke Inspektorat Daerah sebagai bukti tindak
lanjut;
3. Segera mengambil
alih sementara pengelolaan BUMDes sampai dengan pengangkatan pengurus baru
paling lambat bulan Juli 2021;
4. Segera menyita semua
dokumen berupa Buku Rekening Bank BUMDes, Buku Kas Umum, Catatan-catatan
keuangan BUMDes data peminjam dan data piutang BUMDes. Daftar bahan-bahan dan
dokumen yang telah disita dari pengurus BUMDes lama dikirim ke Inspektorat Daerah
sebagai bukti tindak lanjut;
5. Segera melakukan
pergantian pengurus BUMDes dalam waktu paling lambat 30 Juni 2021. Surat
Keputusan tentang pengangkatan Pengurus Baru dikirim ke Inspektorat Daerah
sebagai bukti tindak lanjut;
6. Menyerahkan semua
dokumen berupa Buku Rekening Bank BUMDes, Buku Kas Umum, Catatan-catatan
keuangan BUMDes data peminjam dan data piutang BUMDes kepada Pengurus BUMDes
baru. Salinan Berita Acara serah terima dikirim ke Inspektorat Daerah sebagai
bukti tindak lanjut;
7. Direktur yang baru
diberi tugas :
- Menagih sisa piutang
(modal dan bunga) pada Sulaiman Boli terhitung sejak bulan Maret 2021 dan
peminjam Dana Anggur Merah sesuai yang diperjanjikan. Data hasil penagihan
dikirim ke Inspektorat Daerah sebagai bukti tindak lanjut;
- Segera menyegarkan
kembali data peminjam dan data jumlah piutang masing-masing peminjam dengan
tanpa menjadwalkan ulang jumlah bulan pengembalian yang diperjanjikan. Salinan
data peminjam dan tagihannya dikirim ke Inspektorat Daerah sebagai bukti tindak
lanjut;
- Meminta ahli dalam
bidang usaha/koperasi untuk memghitung kekayaan dan neraca keuangan BUMDes.
Salinan neraca keuangan BUMDes dikirim ke Inspektorat Daerah sebagai bukti
tindak lanjut;
- Segera menagih kepada
mantan Kepala Desa a.n Philipus Payong dana BUMDes sebesar Rp.12.114.645,00 dan
menyetorkan ke rekening kas BUMDes. Bukti setoran dikirim ke Inspektorat Daerah
sebagai bukti tindak lanjut.