Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

LHP BUMDes Kolontobo Rampung, Kornelis Apresiasi Inspektorat Lembata


Kornelis Kedaman


Perjalanan panjang dugaan macetnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kolontobo "Tula Tuen", yang diadukan oleh Forum Kawal Lewotanah Ohe Kolontobo (FOKAL OK) ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan atau APIP di Inspektorat, Kejaksaaan dan Kepolisian Februari lalu menemukan titik terang usai Inspektorat merampungkan dan menyerahkan hasil audit berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Pemerintah Desa Kolontobo.


Baca Juga Asal Usul Celana Dalam


Menanggapi hasil LHP dari Inspektorat Lembata, inisiator FOKAL OK, Kornelis Kedaman menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Lembata yang telah merespons dengan baik pengaduan timnya.


"apresiasi dan terima kasih saya sampaikan atas kerja-kerja positif dan profesionalisme Inspektorat Lembata terhadap pengaduan FOKAL OK terkait dugaan macet dan adannya kerugian akan manajemen BUMDes Kolontobo sehingga kami bisa memperoleh titik terang dengan adanya LHP dari Inspektorat Lembata", ujar Kornelis Kedaman ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (26/08/2021).


Dengan adanya LHP dari Inspektorat ini, menurut Kornelis, menimpali tuduhan publik yang selama ini menilai upaya FOKAL OK sebagai intrik politik tertentu.


"dengan LHP ini, cukup membuktikan bahwa tuduhan sebagian pihak tertentu bahwa pengaduan kami sia-sia dan bermuatan politik adalah tidak benar", tandas Kornelis yang juga adalah Sekretaris FOKAL OK.


Sementara itu, berdasarkan fakta dan hasil analisis, pihak Inspektorat sebagaimana dalam LHP menyimpulkan bahwa :


1. Terbukti sebagian dugaan pihak pengadu yang menyatakan modal awal BUMDes sebesar Rp. 400.000.000. Faktanya, modal yang dikelolah oleh BUMDes adalag Rp.353.800.000,00 terdiri dari dana Anggur Merah sebesar Rp.250.000.000 dan Dana Desa sebesar Rp.103.800.000,00;


2. Terbukti pengurus BUMDes Tula Tuen tidak pernah membuat laporan keuangan BUMDes dan tidak mempertanggungjawabkan pengelolaan BUMDes kepada pemerintah desa. Pada saat diwawancarai seluruh pengurus mengakui bahwa tidak pernah membuat laporan keuangan BUMDes dan tidak mempertanggungjawabkan kepada pemerintah desa;


3. Tidak terbukti dugaan FOKAL OK tentang BUMDes Tula Tuen tentang BUMDes Tula Tuen tidak didukung dengan regulasi atau peraturan desa. Faktanya, untuk mendukung pengelolaan BUMDes, pemerintah desa Kolontobo telah membuat :


a. Peraturan Desa Kolontobo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;


b. Keputusan Kepala Desa nomor 03 tahun 2015 tentang pengangkatan Pengurus BUMDes Tula Tuen Desa Kolontobo;


c. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes Tula Tuen.


4. Terbukti adanya penyalagunaan sebagian dana BUMDes, yaitu dana penyertaan modal dari Pemerintah Desa oleh Sulaiman Boli (Direktur/Manejer) sebesar Rp.103.800.000,00 dan Dana Anggur Merah sebesar oleh mantan kepala desa a.n Philipus Payong sebesar Rp.12.114.645,00


Rekomendasi Inspektorat Daerah Lembata


Berdasarkan hasil audit disarankan kepada Pj. Kepala Desa Kolontobo agar:


1. Segera meminta Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMDes dari Direktur/Manejer BUMDes. Salinan surat permintaan dikirim ke Inspektorat Daerah sebagai bukti tindak lanjut;


Baca Juga Awololong dan Sikap Diam Bupati Lembata


2. Segera memberhentikan Direktur dan Bendehara BUMDes. Salinan Surat Keputusan Pemberhentian pengurus lama dikirim ke Inspektorat Daerah sebagai bukti tindak lanjut;


3. Segera mengambil alih sementara pengelolaan BUMDes sampai dengan pengangkatan pengurus baru paling lambat bulan Juli 2021;


4. Segera menyita semua dokumen berupa Buku Rekening Bank BUMDes, Buku Kas Umum, Catatan-catatan keuangan BUMDes data peminjam dan data piutang BUMDes. Daftar bahan-bahan dan dokumen yang telah disita dari pengurus BUMDes lama dikirim ke Inspektorat Daerah sebagai bukti tindak lanjut;


5. Segera melakukan pergantian pengurus BUMDes dalam waktu paling lambat 30 Juni 2021. Surat Keputusan tentang pengangkatan Pengurus Baru dikirim ke Inspektorat Daerah sebagai bukti tindak lanjut;


6. Menyerahkan semua dokumen berupa Buku Rekening Bank BUMDes, Buku Kas Umum, Catatan-catatan keuangan BUMDes data peminjam dan data piutang BUMDes kepada Pengurus BUMDes baru. Salinan Berita Acara serah terima dikirim ke Inspektorat Daerah sebagai bukti tindak lanjut;


7. Direktur yang baru diberi tugas :


- Menagih sisa piutang (modal dan bunga) pada Sulaiman Boli terhitung sejak bulan Maret 2021 dan peminjam Dana Anggur Merah sesuai yang diperjanjikan. Data hasil penagihan dikirim ke Inspektorat Daerah sebagai bukti tindak lanjut;


- Segera menyegarkan kembali data peminjam dan data jumlah piutang masing-masing peminjam dengan tanpa menjadwalkan ulang jumlah bulan pengembalian yang diperjanjikan. Salinan data peminjam dan tagihannya dikirim ke Inspektorat Daerah sebagai bukti tindak lanjut;


- Meminta ahli dalam bidang usaha/koperasi untuk memghitung kekayaan dan neraca keuangan BUMDes. Salinan neraca keuangan BUMDes dikirim ke Inspektorat Daerah sebagai bukti tindak lanjut;


- Segera menagih kepada mantan Kepala Desa a.n Philipus Payong dana BUMDes sebesar Rp.12.114.645,00 dan menyetorkan ke rekening kas BUMDes. Bukti setoran dikirim ke Inspektorat Daerah sebagai bukti tindak lanjut.


Post a Comment for "LHP BUMDes Kolontobo Rampung, Kornelis Apresiasi Inspektorat Lembata "